SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumedang mengungkap dugaan peredaran tembakau sintetis atau yang dikenal dengan istilah tembakau gorila di wilayah Kabupaten Sumedang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MSA, warga Desa Jatinunggal.
MSA ditangkap di wilayah Dusun Sukasari, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sumedang Utara. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat total mencapai 694,23 gram.
Selain tembakau sintetis yang telah siap, polisi juga menemukan bahan baku berupa bibit sintetis sebanyak 119 mililiter. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga meracik sendiri tembakau sintetis tersebut secara otodidak. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumedang.
Polisi mengungkap bahwa bahan baku yang digunakan tersangka diperoleh dari seseorang berinisial M. Keduanya diketahui berkomunikasi dan saling mengenal melalui media sosial.
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka juga diduga menggunakan istilah tertentu untuk menyamarkan komunikasi terkait barang tersebut. Salah satu istilah yang digunakan adalah "sampahan", yang diduga dimaksudkan untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Sumedang dalam mencegah peredaran narkotika dan zat berbahaya di wilayah hukum Polres Sumedang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh asal-usul bahan baku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasus tersebut saat ini ditangani Satres Narkoba Polres Sumedang. Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.
Sumber : Tahu Express

