Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Mantan Kepala Kas Bank Pol Sumedang Ditahan

aji sopian id
Mantan Kepala Kas Bank Pol Sumedang berinisial AT dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Sumedang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran. (Foto: Dokumentasi/istimewa)

SUMEDANG, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan mantan Kepala Kas Bank Pol Sumedang berinisial AT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran. Dalam perkara tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah AT menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam. Setelah pemeriksaan selesai pada Selasa malam, penyidik Kejari Sumedang langsung melakukan penahanan terhadap AT untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

AT kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Sumedang menuju Lapas Kelas II B Sumedang. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap satu orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut pihak kejaksaan, status hukum terhadap orang lain yang masih diperiksa tersebut akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan. Kejari Sumedang masih mendalami keterangan serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran.

Perkara ini sebelumnya bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Sumedang di Kantor Kas Bank Pol Sumedang pada 24 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Dokumen yang diamankan kemudian menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran pada periode 2024 dan 2025. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan informasi yang telah diperoleh.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Nilai kerugian tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh Kejari Sumedang.

Kejaksaan Negeri Sumedang juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.

Dengan ditahannya AT, proses hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut kini terus berjalan. Kejari Sumedang memastikan penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap secara lebih jelas rangkaian dugaan penyalahgunaan anggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.



Penulis : Aji Sopian
Sumber : Tahu Express