![]() |
| Keterangan Foto: Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Sumber: Instagram @_polresmajalengka. |
MAJALENGKA – Seorang pria berinisial IM (35) diamankan oleh jajaran kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak perempuan di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pria tersebut diketahui mengajar mengaji di sebuah musala yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polres Majalengka, dugaan perbuatan itu disebut berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. Adapun para korban diketahui berusia antara 12 hingga 16 tahun.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Oktober 2026. Laporan tersebut dibuat setelah para korban mulai berani menceritakan dugaan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing.
Diduga Manfaatkan Kegiatan Belajar Mengaji
Dalam proses penyelidikan, polisi menduga tersangka memanfaatkan kegiatan belajar mengaji dan praktik gerakan salat untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan keterangan saksi dalam penyidikan, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika para korban mengikuti praktik gerakan salat, termasuk saat berada dalam posisi sujud.
Pada situasi tersebut, tersangka diduga menyentuh bagian tubuh sensitif para korban. Salah seorang korban juga mengaku pernah dicium oleh tersangka di bagian pipi dan bibir.
Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa dugaan perbuatan itu terjadi pada sejumlah kesempatan, baik setelah kegiatan belajar mengaji selesai, saat praktik gerakan salat berlangsung, maupun menjelang waktu salat Isya.
Meski demikian, seluruh dugaan perbuatan tersebut masih harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Terungkap Setelah Korban Takut Mengikuti Pengajian
Kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di Sukahaji ini mulai terungkap setelah para korban merasa ketakutan dan tidak lagi bersedia mengikuti kegiatan mengaji di musala tersebut.
Perubahan sikap para korban kemudian mendorong mereka untuk menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua.
Salah seorang orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar bagi Polres Majalengka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan IM, pria berusia 35 tahun yang merupakan warga Kecamatan Sukahaji. Dalam kesehariannya, yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai wiraswasta sekaligus mengajar mengaji.
Polisi Lakukan Penanganan Hukum
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana tersebut melibatkan anak-anak yang berada dalam kegiatan keagamaan.
Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami keterangan para korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis anak yang menjadi korban juga penting untuk diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, termasuk memastikan kegiatan pendidikan keagamaan berlangsung dalam lingkungan yang aman dan berada dalam pengawasan yang memadai.
Apabila menemukan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sumber: Instagram @_polresmajalengka
